watch sexy videos at nza-vids!

CHANNEL SHOES ™
Wel
channel shoe
chan
0N : 1 users
.: SEKILAS INFO :.

HUKUM SHALAT
gb

Shalat

02. Hukum Salat


Muslim Indonesia tengah salat.

Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir."[2]

Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]

Hukum salat dapat dikategorisasi kan sebagai berikut :

  • Fardhu,
    Shalat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakan nya.
    Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
    • Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksana kan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
    • Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya.
      Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakan nya.
      Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakan nya maka kita wajib mengerjakan nya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan.
      Seperti shalat jenazah.
  • Nafilah (shalat sunnat),Shalat Nafilah adalah salat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan.
    Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
    • Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat shalat witir dan shalat sunnat shalat thawaf.
    • Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

FRIENDS LINK
google
Multi Search
Daily :1 users
Hits : 110 users
wap
Your Device :
.
hits
Cou
Andrew
Mobpart

.
11110